Kejagung Geledah Ditjen Migas ESDM
Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di
Jakarta dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kejagung
merupakan lembaga teratas dalam kejaksaan negara Indonesia.
Tugas dan wewenang Kejagung meliputi:
·
Mencari dan menyidik kejahatan dan pelanggaran
·
Menuntut perkara
·
Melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara kriminal
·
Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung
·
Mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung
·
Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah
Indonesia
·
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat
·
Bertindak sebagai Pengacara Negara
·
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
·
Menjaga keamanan kebijakan penegakan hukum
Kejagung dipimpin oleh Jaksa Agung yang dilantik dan diberhentikan oleh Presiden. Kejagung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kerja sama pada 2018-2023. Untuk menyelidiki kasus ini, Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas ESDM.
Penggeledahan itu terjadi, Senin (10/2) kemarin di kantor Ditjen Migas ESDM yang berada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. detikcom menerima informasi penggeledahan sekitar pukul 13.30 WIB, ternyata penyidik mulai menggeledah pukul 12.00 WIB. Penggeledahan selesai sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat itu terlihat penyidik Kejagung membawa 9 kardus bertulisan 'Arsip
Ditjen Migas'. Kemudian ada 9 koper juga dibawa penyidik dari kantor
itu
Setelahnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan mengenai penggeledahan. Harli mengatakan ada tiga ruangan yang digeladah penyidik.
"Yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas," ujar Harli malam.
Sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen hingga laptop disita penyidik Kejagung.
"Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang barang berupa 5
dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit
laptop dan empty soft file," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.
"Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya. Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang," ucapnya.
Alih-alih memenuhi kebutuhan kilang minyak dari dalam negeri, PT Pertamina malah melakukan impor minyak. Sedangkan KKKS swasta justru mengekspor minyak pada waktu yang sama.
"Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," jelasnya.
"Menyusul adanya kunjungan Kejagung ke kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan," tambahnya.
Chrisnawan menyebutkan pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh Kejagung. Kementerian ESDM, menurut dia, siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
No comments:
Post a Comment