KPK Periksa Komisaris Sinar Mas
Sinar Mas adalah merupakan sebuah nama dagang yang menjalankan bisnis di
berbagai sektor, seperti Pulp dan Kertas, Agribisnis dan Food, Jasa Keuangan, Developer dan Real Estate, Telekomunikasi, dan Energi dan Infrastruktur, termasuk Kesehatan dan Pendidikan. Sinar Mas memiliki visi menjadi
entitas bisnis berskala global yang menyelaraskan aspek ekonomi, sosial,
dan kelestarian lingkungan. Grup Sinar Mas didirikan oleh Eka Tjipta Widjaja yang lahir pada
27 Februari 1921 di Quanzhou, China. Eka Tjipta Widjaja meninggal pada
tahun 2019 di usia 98 tahu
PT TASPEN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola
tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
Pejabat Negara. PT TASPEN juga menyelenggarakan program asuransi sosial, seperti Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan
empat saksi terkait kasus kegiatan investasi di PT Taspen (Persero) tahun
2019, Rabu (12/2/2025). KPK mengagendakan pemeriksaan komisaris utama
(komut) Sinar Mas hari ini terkait kasus korupsi Taspen. Keterangan mereka
dibutuhkan penyidik untuk mendalami dugaan korupsi terkait kegiatan
investasi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika.
Saksi yang dipanggil yakni berinisial FRH, ACK, IDW, dan HIS. Dari
informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur PT Hartadinata Abadi
Ferriyadi Hartadinata (FH), Direktur Utama PT FKS Multi Agro Tbk Agung
Cahyadi Kusumo (ACK), Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja
(IDW), dan mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono (HIS).
Total ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT
Taspen Antonius N Kosasih (ANK) serta Direktur Utama PT Insight Investments
Management tahun 2016 sampai Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai Direktur Investasi Taspen serta
Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1
triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana itu dikelola oleh Insight
Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan
negara sekitar Rp 200 miliar.
Dari korupsi ini, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan dalam kasus Taspen ini. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.
No comments:
Post a Comment