Korupsi Terus -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Korupsi Taspen

Wednesday, February 12, 2025 | February 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T10:46:57Z

KPK Periksa Komisaris Sinar Mas
 

KPK Periksa Komisaris Sinar Mas


Sinar Mas adalah merupakan sebuah nama dagang yang menjalankan bisnis di berbagai sektor, seperti Pulp dan Kertas, Agribisnis dan Food, Jasa Keuangan, Developer dan Real Estate, Telekomunikasi, dan Energi dan Infrastruktur, termasuk Kesehatan dan Pendidikan. Sinar Mas memiliki visi menjadi entitas bisnis berskala global yang menyelaraskan aspek ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan. Grup Sinar Mas didirikan oleh Eka Tjipta Widjaja yang lahir pada 27 Februari 1921 di Quanzhou, China. Eka Tjipta Widjaja meninggal pada tahun 2019 di usia 98 tahu

PT TASPEN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara. PT TASPEN juga menyelenggarakan program asuransi sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan empat saksi terkait kasus kegiatan investasi di PT Taspen (Persero) tahun 2019, Rabu (12/2/2025). KPK mengagendakan pemeriksaan komisaris utama (komut) Sinar Mas hari ini terkait kasus korupsi Taspen. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mendalami dugaan korupsi terkait kegiatan investasi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Saksi yang dipanggil yakni berinisial FRH, ACK, IDW, dan HIS. Dari informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur PT Hartadinata Abadi Ferriyadi Hartadinata (FH), Direktur Utama PT FKS Multi Agro Tbk Agung Cahyadi Kusumo (ACK), Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja (IDW), dan mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono (HIS).

Total ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 sampai Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai Direktur Investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

Dari korupsi ini, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan dalam kasus Taspen ini. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update