Korupsi Crazy Rich Sumsel Haji Halim
Haji
Halim, atau yang memiliki nama lengkap Kemas H Abdul Halim Ali, adalah
seorang pengusaha kaya raya asal Sumatera Selatan, yang dikenal sebagai
"Crazy Rich Sumsel". Ia memiliki berbagai bisnis, termasuk di
sektor properti, perkebunan (karet dan kelapa sawit), serta
pertambangan. Selain itu, ia juga seorang tokoh masyarakat yang disegani
di Palembang. Namun, namanya baru-baru ini menjadi sorotan karena
tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol
Betung-Tempino.
Berikut beberapa poin penting tentang Haji Halim:
· Pengusaha
Sukses: Haji Halim adalah pengusaha sukses
dengan berbagai bisnis di berbagai sektor, termasuk perkebunan (PT Sentosa
Mulia Bahagia) dan pertambangan.
· Dijuluki
Crazy Rich Sumsel: Kekayaannya yang melimpah membuatnya
dijuluki "Crazy Rich Sumsel".
· Tersangkut
Kasus Korupsi: Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pemalsuan dokumen tanah terkait proyek Jalan Tol Betung-Tempino.
· Punya
Rumah Bersejarah: Rumah Haji Halim di Palembang memiliki
nilai sejarah dan arsitektur yang tinggi, serta pernah menjadi tempat
tinggalnya.
· Tokoh
Masyarakat: Haji Halim juga dikenal sebagai tokoh
masyarakat yang disegani di Palembang.
· Gemar Bersedekah: Ia juga dikenal suka bersedekah dan berwakaf untuk membantu sesama.
Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi Seksi 3 atau Segmen Bayung Lencir - Tempino, yang merupakan penghubung antara Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi, sebelumnya sudah beroperasi pada 16 Oktober 2024 lalu. Pengoperasian itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No.2798/KPTS/M/2024
"Proyek ini mencakup dua seksi utama yaitu Seksi IB Babat Supat – Tungkal Jaya sepanjang 31,6 km dan Seksi II Interchange Tungkal Jaya – Interchange Bayung Lencir (54,32 km)," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangan resmi diterima di Jambi
Kejaksaan menahan crazy rich
Sumatera Selatan, Haji Halim Ali, yang menjabat sebagai Direktur PT
Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Haji Halim ditahan atas dugaan tindak pidana
korupsi berupa pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah proyek
Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny
Yulia Eka Sari mengatakan, penahanan dilakukan setelah Haji Halim menolak
diperiksa oleh penyidik saat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sehingga, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa Haji Halim dengan
menggunakan kursi roda dan infus di hidungnya.
Haji Halim dipapah dari mobil menuju masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumsel
untuk menjalani penyidikan, tes kesehatan, kemudian ditahan. "Penahanan
terhadap tersangka HA dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan
mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti. Kami akan menindak tegas
siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," ujar Vanny dalam rilis pada
Senin, 10 Maret 2025.
Vanny menjelaskan Haji Halim ditahan bersama AM, pihak yang mengurus
kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan tol. Haji Halim dan
AM diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di
Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada November–Desember 2024.
"Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka diduga memalsukan dokumen
kepemilikan tanah untuk memperoleh dana ganti rugi. Padahal, berdasarkan
daftar nominatif yang sah, tanah tersebut bukan milik mereka," ujar
Vanny.
Haji Halim akan ditahan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang. "Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyimpangan dalam proyek pemerintah," kata Vanny. Ia menyebutkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
No comments:
Post a Comment