Dirut PT Kebun Tebu Mas
PT. Kebun Tebu Mas merupakan salah satu pabrik gula yang bertujuan untuk meningkatkan dan memenuhi kebutuhan gula nasional tanpa harus impor.
PG PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) merupakan Pabrik Gula pertama yang dibangun di Jawa Timur
di-era pemerintahan Presiden Joko Widodo
Uji coba mesin menggunakan Bahan Baku Tebu (BBT) telah dilakukan PT KTM
pada bulan September 2015.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 3
Oktober 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan
penahanan terhadap tersangka ASB selama 20 hari ke depan di rumah tahanan
negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers, Rabu (5/2) malam.
Adapun peran tersangka ASB yaitu pada 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku
Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan permohonan persetujuan
impor raw sugar sebanyak 110.000 ton.
Atas permohonan tersebut, tersangka TTL selaku eks Menteri Perdagangan
menerbitkan persetujuan impor gula kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi
gula kristal putih (GKP) kepada PT KTM sebanyak 110.000 ton.
Surat persetujuan impor Nomor: 04.PI.69.16.0052 tanggal 14 Juni 2016 tanpa
melalui pembahasan rakortas Kemenko Perekonomian, yang menyetujui impor GKM
tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar/stabilisasi harga gula.
Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya
rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015. Hal ini merupakan salah
satu syarat pengajuan permohonan persetujuan impor.
Berdasarkan Pasal 4 jo. Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 117 Tahun 2015 bahwa dalam rangka stabilisasi harga gula, impor gula
yang seharusnya dilakukan adalah impor GKP dan pihak yang diperbolehkan
untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp
578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar) berdasarkan hasil perhitungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
No comments:
Post a Comment