Korupsi Terus -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Korupsi Shelter Tsunami

Saturday, February 22, 2025 | February 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T10:42:07Z


Korupsi Shelter Tsunami


Tsunami (/(t)suːˈnɑːmi, (t)sʊˈ-/ kata Tsunami berasal dari bahasa Jepang, secara harfiah berarti: "ombak besar di pelabuhan") atau semong adalah gelombang air besar yang diakibatkan oleh gangguan di dasar laut, seperti gempa bumi, longsor bawah laut, dan letusan gunung berapi. gangguan ini membentuk gelombang yang menyebar ke segala arah dengan kecepatan gelombang mencapai 600–900 km/jam. Awalnya gelombang tersebut memiliki amplitudo kecil (umumnya 30–60 cm) sehingga tidak terasa di laut lepas, tetapi amplitudonya membesar saat mendekati pantai. Saat mencapai pantai, tsunami kadang menghantam daratan berupa dinding air raksasa (terutama pada tsunami-tsunami besar), tetapi bentuk yang lebih umum adalah naiknya permukaan air secara tiba-tiba. Kenaikan permukaan air dapat mencapai 15–30 meter, menyebabkan banjir dengan kecepatan arus hingga 90 km/jam, menjangkau beberapa kilometer dari pantai, dan menyebabkan kerusakan dan korban jiwa yang besar.

Bangunan shelter adalah fasilitas umum yang apabila terjadi bencana tsunami atau bencana yang lain digunakan untuk evakuasi pengungsi, namun bisa digunakan pula untuk fasilitas umum yang lain misalnya untuk tempat rekreasi atau ibadah atau yang lainnya, apabila tidak terjadi bencana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi, dalam dugaan rasuah pembangunan shelter tsunami di NTB. Tempat berlindung bencana itu dibangun PT Waskita Karya (Persero).

“Kita juga sedang dalami terkait masalah apakah akan dikorporasikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Teranyar, KPK menahan 2 tersangka. Mereka adalah Kepala Proyek Pembangunan Shelter Agus Herijanto (AH) serta pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN).


Asep enggan memerinci lebih lanjut perkembangan perkara yang sedang menuju persidangan itu. Pendalaman masih dilakukan oleh penyidik.

“Dan lain-lainnya masih kita dalami selama ini,” ucap Asep.

KPK menahan Agus Herijanto dan Aprialely Nirmala terkait perkara ini. Keduanya sementara ditahan selama 20 hari.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update