Ombudsman - Napi Koruptor Jajan
Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik. Ombudsman bersifat mandiri dan bebas dari campur
tangan kekuasaan lainnya.
Tugas Ombudsman, antara lain:
·
Menerima laporan dugaan maladministrasi
·
Memeriksa laporan yang diterima
·
Melakukan mediasi dan konsiliasi
·
Membuat rekomendasi penyelesaian laporan
·
Mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi
Ombudsman di Indonesia dibentuk pada 10 Maret 2000 oleh Presiden
Abdurrahman Wahid.
Prinsip-prinsip yang dianut Ombudsman dalam menjalankan tugasnya, antara
lain:
Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas,
Keseimbangan, Keterbukaan, Kerahasiaan
Seorang terpidana kasus korupsi, Agus Hartono, tepergok makan di salah satu
restoran di Semarang bersama keluarganya. Petugas yang mengetahui hal itu
langsung melakukan penindakan dan memindahkan Agus dari Lapas Kelas 1
Semarang ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Para petugas yang terlibat dengan kejadian ini terancam sanksi. Berikut
awal mula Agus jajan ke restoran.
Agus yang divonis 10,5 tahun atas kasus korupsi yang menjeratnya itu
harusnya berada di dalam Lapas Kelas 1 Semarang. Tetapi, pada kenyataannya
Agus justru bisa bebas keluar Lapas hingga pergi bersama keluarga ke sebuah
restoran di Semarang.
Keberadaan Agus Hartono ini pun tepergok oleh penegak hukum yang langsung
melakukan penindakan. Atas aksi yang dilakukannya tersebut, Agus langsung
dipindahkan ke Nusakambangan.
Mengenai kejadian itu, Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, tidak
membantah. Dia mengaku telah melakukan beberapa tindakan.
"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum
saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas
Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu
(8/2/2025).
Hanya saja, Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu.
Sementara mengenai petugas yang diduga terlibat dalam hal ini, Mardi juga
tidak membeberkannya dengan jelas.
"Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan
disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Dia memastikan akan menjaga integritas dan menindak tegas jika ditemukan
adanya pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif.
"Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan
siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat
kondusif," beber Mardi.
Ombudsman Jateng Angkat Bicara
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengingatkan Lapas Kedungpane untuk
melakukan evaluasi dan pembenahan guna memastikan bahwa tidak ada
penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau penyimpangan prosedur.
"Sebelum ke mana-mana, yang paling pokok dari jajaran Lapas Kedungpane
beserta jajaran Kanwil Pemasyarakatan di Jateng harus betul-betul melakukan
pembenahan, pemeriksaan, jika terbukti harus dikenakan sanksi," kata Farida
saat dihubungi detikJateng, Minggu (9/2/2025).
Farida menekankan pentingnya integritas petugas dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Lapas Kedungpane harus menjaga integritas dan
menegakkan aturan.
"Pihak yang terbukti bersalah harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan
peraturan yang berlaku. Peristiwa tersebut telah menggerus kepercayaan
publik," tegasnya.
Tak hanya itu, Farida meminta Lapas Kedungpane Semarang yang telah meraih
predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pun menjadi tak selaras dengan
adanya temuan kasus napi koruptor yang bisa terpergok jajan di
restoran.
"Sudah mendapatkan WBK, ternyata ada kejadian seperti ini, ini kan satu hal
yang perlu dilakukan evaluasi," tegasnya.
Menurutnya, beberapa yang harus dilakukan Lapas Kedungpane Semarang yakni
pemeriksaan internal untuk mengungkap siapa petugas yang lalai dan mengapa
maladministrasi dapat terjadi, serta melakukan pembenahan dan evaluasi untuk
memastikan tak ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau penyimpangan
prosedur.
"Perlu diungkap siapa petugas yang lalai, kemudian kenapa kok bisa gitu?
Dan juga monitoring dari Kanwil Permasyarakatan di Jateng, tidak cukup hanya
Kalapas, supaya ini juga tidak terjadi di Lapas maupun rutan lain di Jawa
Tengah, tuturnya.
Tak hanya itu, Farida juga mengingatkan bahwa bagi narapidana yang terbukti
melanggar, seharusnya tidak mendapatkan remisi maupun hak-hak keringanan
hukuman lainnya.
"Kami akan coba merancang dulu, kita tetap harus melakukan sidak lagi ke
lapas-lapas, tidak hanya Kedungpane," tutupnya.
Seperti diketahui, Agus Hartono yang merupakan seorang pengusaha itu
divonis hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara
terkait kasus korupsi. Agus Hartono sebelumnya sempat bikin heboh karena
mengaku diperas jaksa.
Kasus yang menjeratnya yaitu kredit macet pada suatu bank daerah cabang Semarang. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada Selasa (18/7/2023).
No comments:
Post a Comment