Korupsi Terus -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

#korupsiterus #partekorupsi Mantap2! Suami Isti Ditahan KPK

Wednesday, February 19, 2025 | February 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T10:43:28Z

 

Mbak Ita dan Suami Alwin Basri Di Tahan KPK


Kota Semarang adalah ibu kota provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kota ini adalah kota metropolitan terbesar kelima di Indonesia setelah Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan. Kota Semarang memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.708.830 jiwa, Per 11 Juli 2024.

Hevearita Gunaryanti Rahayu, dikenal dengan sapaan Mbak Ita, adalah seorang politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak 30 Januari 2023. Ia menjabat dua periode Wakil Wali Kota Semarang di bawah Wali Kota Hendrar Prihadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang biasa disapa Mbak Ita, dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), pada Rabu (19/2/2025).

Mbak Ita dan Alwin Basri adalah tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Ibnu mengatakan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Dalam perkara ini, Ibnu menjelaskan, sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, ia dan Alwin Basri menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

 "Serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," ujarnya.

Ibnu mengatakan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Dalam perkara ini, Ibnu menjelaskan, sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, ia dan Alwin Basri menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

"Serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," ujarnya.

Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update