Korupsi Pembiayaan LPEI
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga keuangan milik
pemerintah yang bertugas untuk mendukung ekspor nasional. LPEI juga
dikenal sebagai Indonesia Eximbank.
LPEI didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI berada di
bawah pembinaan Kementerian Keuangan.
Fungsi LPEI: Memberikan pembiayaan ekspor nasional, Memberikan
penjaminan, Memberikan asuransi, Memberikan jasa konsultasi.
Tujuan LPEI: Mempercepat pertumbuhan perdagangan luar negeri
Indonesia, Meningkatkan daya saing pelaku bisnis, Mendukung kebijakan
pemerintah untuk mendorong ekspor nasional.
- MIF adalah singkatan dari PT Mandiri Investindo Futures, sebuah perusahaan pialang berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI.
- MIF memfasilitasi perdagangan forex dan komoditi, dengan fokus pada volume transaksi terbesar di Indonesia.
- MIF berkomitmen memberikan layanan berstandar internasional dengan biaya yang kompetitif.
- MIF adalah anggota Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan anggota kliring dari Indonesia Clearing House (ICH).
- MIF adalah singkatan dari PT Mitra Intertrans Forwarding.
- MIF adalah perusahaan logistik yang menyediakan berbagai layanan seperti pergudangan dan transportasi barang.
- MIF memiliki pengalaman di berbagai sektor termasuk FMCG, manufaktur, dan sumber daya alam.
- MIF menyediakan solusi logistik yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016.
Menurut Polri, kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam
jumlah yang signifikan.
"Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan
tersangka dan memulihkan kerugian negara," kata Kepala Korps Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam
keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (2/2) mengutip Antara.
Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian
pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.
Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak
sesuai dengan tujuan awal, yang berujung pada kerugian negara yang
besar.
Berdasarkan keterangan penyidik, kata dia, LPEI memberikan pembiayaan
kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada
kredit macet senilai Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS sejak tahun 2012
hingga 2014
Kemudian dengan skema novasi, kata dia, PT MIF mengambilalih kewajiban PT
DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak
sesuai dengan ketentuan.
"Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan
kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit,"
ucapnya.
LPEI lalu memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar 47,5 juta dolar AS
dalam periode 2014 hingga 2016, namun proses pemberiannya penuh dengan
penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada. Termasuk, analisis permohonan
kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan
dana.
Pada akhirnya, kata Cahyono, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS pada tahun 2022.
No comments:
Post a Comment