Korupsi Terus -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

3 Perusahaan Terbukti Korupsi Minyakita

Sunday, March 9, 2025 | March 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-09T09:19:23Z

Korupsi Minyakita

Korupsi Minyakita

 

Minyakita adalah merek dagang minyak goreng sawit yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan. Minyakita merupakan bagian dari Program Minyakita Kementerian Perdagangan. 

Keunggulan Minyakita 

·    Lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan merek lain

·    Higienis dan berkualitas

·    Harga lebih stabil dibandingkan minyak goreng curah

·    Memudahkan pengawasan distribusi minyak goreng di pasar domestik


Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita


·    HET Minyakita adalah harga maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk harga jual minyak goreng di tingkat konsumen

·    HET Minyakita ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

·     HET Minyakita dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi pasar dan kebijakan pemerintah

Penjualan Minyakita 

·     Penjualan produk Minyakita dan/atau minyak goreng subsidi pemerintah lainnya dilarang dijual secara online

·     Shopee akan melakukan pemblokiran produk atau toko yang melanggar peraturan tersebut


Dalam tindakan tegas, pemerintah Indonesia telah mencabut izin tiga perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait distribusi Minyakita, minyak goreng bersubsidi.

Keputusan ini dibuat setelah ditemukan bahwa bisnis menurunkan volume minyak goreng dalam kemasan mereka dan menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diharapkan langkah ini akan membuat pelaku bisnis yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat dihukum.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan melalui inspeksi tiba-tiba (sidak) di pasar tradisional.

Dalam sidak, ditemukan bahwa kemasan 1 liter Minyakita hanya memiliki volume sekitar 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jual produk ini melebihi HET pemerintah, yang adalah Rp15.700 per liter, tetapi dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari adalah ketiga perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Menteri Amran menyatakan bahwa tindakan ini merupakan kecurangan yang serius, terutama selama bulan Ramadan, saat kebutuhan masyarakat akan bahan pokok meningkat.

Pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di daerah ini dan tidak akan membiarkan pelanggaran seperti ini terjadi.

Untuk memulai, izin usaha ketiga perusahaan tersebut telah dibekukan dan semua produk mereka disegel.

Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa orang yang melakukan pelanggaran aturan ini akan diproses secara hukum. Menteri Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mempermainkan kebutuhan dasar rakyat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update