Korupsi Terus -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Korupsi Kredit Fiktif - Analis Bank

Saturday, March 1, 2025 | March 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T09:54:22Z


Korupsi Kredit Fiktif

 

Debitur fiktif adalah nasabah yang datanya dipalsukan atau tidak ada sama sekali, namun tercatat menerima kredit dari bank atau lembaga keuangan. Tindakan ini termasuk dalam kejahatan perbankan, di mana pelaku dapat menggunakan identitas palsu atau bahkan identitas nasabah lain yang tidak mengetahui adanya pinjaman tersebut. 

Kredit fiktif adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain dan informasi palsu untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. 

Analis bank adalah profesional keuangan yang bertugas menganalisis data dan memberikan rekomendasi terkait perbankan. Analis bank dapat bertugas sebagai analis perbankan atau analis kredit. 

Analis perbankan Menganalisis data portofolio perbankan, Menilai area seperti saham dan obligasi, Meneliti tren kredit, Membuat presentasi untuk mengomunikasikan temuan, Memberikan saran tentang investasi terbaik untuk klien. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang baru-baru ini menahan DK, seorang analis kredit dari salah satu bank pemerintah.

DK ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga mencapai Rp15,9 miliar.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, tersangka DK ditahan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan terkait pada Jumat, 28 Februari 2025.

"Tersangka ini merupakan analis kredit yang menangani pengajuan pinjaman dari 32 debitur," paparnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Modus operandi yang dilakukan oleh DK ini melibatkan kerja sama dengan pihak lain di lapangan yang bertugas mengkoordinasi nama-nama nasabah fiktif untuk mengajukan pinjaman.

DK kemudian berperan untuk mempermudah proses pengajuan pinjaman agar disetujui oleh pihak bank.

Pinjaman yang disalurkan kepada 32 debitur tersebut pun bervariasi, dengan nilai antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar.

Namun setelah dana cair, angsuran pinjaman tersebut macet dan tidak dapat dilunasi.

Hal ini karena debitur yang namanya digunakan sebagian besar tidak memiliki usaha yang dijanjikan, seperti peternakan ayam yang sebenarnya bukan milik mereka.

Terlebih, sebagian besar nama debitur fiktif tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung.

Berdasarkan perbuatannya, DK dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update