Korupsi Terus -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Korupsi Pengadaan Rumah Dinas

Friday, March 7, 2025 | March 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T09:49:03Z

Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
 

Korupsi Rumah Dinas


Rumah dinas DPR adalah fasilitas negara berupa perumahan yang disediakan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Rumah dinas ini bertujuan untuk memfasilitasi tempat tinggal bagi anggota DPR, baik yang berasal dari Jakarta maupun daerah lain yang terpilih sebagai wakil rakyat. 

Rumah dinas DPR biasanya berlokasi di kompleks perumahan yang disediakan oleh negara, seperti yang terdapat di Kalibata, Jakarta Selatan. Namun, ada juga perubahan kebijakan dimana anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, dan sebagai gantinya mereka menerima tunjangan perumahan setiap bulan. 

Fungsi Rumah Dinas DPR:

·    Tempat Tinggal: Menyediakan tempat tinggal bagi anggota DPR selama masa jabatannya. 

·       Memfasilitasi Kerja: Memudahkan anggota DPR dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat. 

·    Menghemat Biaya: Mengurangi beban biaya akomodasi bagi anggota DPR yang berasal dari luar daerah. 

Perkembangan Terkini:

Beberapa waktu lalu, terdapat kebijakan baru yang menghapuskan fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR periode 2024-2029, dan menggantinya dengan tunjangan perumahan

DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Setjen DPR RI) adalah unsur supporting system DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.

Sekretaris Jenderal dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi untuk dukungan Administrasi dan keuangan kepada Dewan, Deputi Bidang Persidangan untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan, Kepala Badan Keahlian Dewan untuk dukungan keahlian kepada Dewan, dan seorang Inpektur Utama untuk melaksanakan tugas pengawasan internal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Setyo menjelaskan ketujuh tersangka ini belum dilakukan proses penahanan. Penahanan menurutnya menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP," tuturnya.

Perlu diketahui, Komisi antirasuah tercatat pernah memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024 silam. Indra kemudian pernah dipanggil kembali ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.

Terkait kasus ini, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat Jenderal DPR RI. 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update