Korupsi Rumah Dinas
Rumah dinas DPR adalah
fasilitas negara berupa perumahan yang disediakan untuk anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Rumah dinas ini bertujuan
untuk memfasilitasi tempat tinggal bagi anggota DPR, baik yang berasal dari
Jakarta maupun daerah lain yang terpilih sebagai wakil rakyat.
Rumah dinas DPR
biasanya berlokasi di kompleks perumahan yang disediakan oleh negara, seperti
yang terdapat di Kalibata, Jakarta Selatan. Namun, ada juga perubahan
kebijakan dimana anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, dan
sebagai gantinya mereka menerima tunjangan perumahan setiap bulan.
Fungsi Rumah Dinas
DPR:
· Tempat
Tinggal: Menyediakan
tempat tinggal bagi anggota DPR selama masa jabatannya.
· Memfasilitasi
Kerja: Memudahkan
anggota DPR dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.
· Menghemat
Biaya: Mengurangi beban
biaya akomodasi bagi anggota DPR yang berasal dari luar daerah.
Perkembangan Terkini:
Beberapa waktu lalu,
terdapat kebijakan baru yang menghapuskan fasilitas rumah dinas bagi anggota
DPR periode 2024-2029, dan menggantinya dengan tunjangan perumahan
DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Setjen DPR RI) adalah unsur supporting system DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang
dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.
Sekretaris Jenderal dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi untuk dukungan Administrasi dan keuangan kepada Dewan, Deputi Bidang Persidangan untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan, Kepala Badan Keahlian Dewan untuk dukungan keahlian kepada Dewan, dan seorang Inpektur Utama untuk melaksanakan tugas pengawasan internal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka merupakan Sekretaris
Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan
kawan-kawan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto,
Jumat (7/3/2025).
Setyo menjelaskan ketujuh tersangka ini belum dilakukan proses penahanan.
Penahanan menurutnya menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan
negara.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara oleh BPKP," tuturnya.
Perlu diketahui, Komisi antirasuah tercatat pernah memanggil Indra
Iskandar pada 14 Maret 2024 silam. Indra kemudian pernah dipanggil kembali
ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.
Terkait kasus ini, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat Jenderal DPR RI.
No comments:
Post a Comment