Korupsi Terus -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dihukum 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Thursday, February 13, 2025 | February 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T10:46:40Z

Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun 


Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun

Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami aktris terkenal Indonesia, Sandra Dewi, kini tengah menjadi sorotan publik akibat keterlibatan nya dalam kasus korupsi terkait timah. Tindakannya tersebut dilaporkan telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Dalam kasus yang menyeret namanya, Harvey Moeis bertindak sebagai wakil dari PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diduga menjalin kerja sama dengan PT Timah melalui penyewaan smelter secara ilegal. Sehubungan dengan kasus ini, seluruh aset kekayaannya telah disita oleh Kejaksaan Agung untuk diamankan oleh Negara

Sandra Dewi (lahir 8 Agustus 1983) adalah seorang pemeran berkebangsaan Indonesia. Ia juga dikenal sebagai duta jenama beberapa produk baik di Indonesia maupun Asia Tenggara

Sandra Dewi merupakan anak sulung dari tiga bersaudara dari orang tua yang memiliki darah Tionghoa dan Palembang. Ia menetap di Pangkalpinang hingga pindah ke Jakarta pada tahun 2001 untuk melanjutkan kuliah di London School of Public Relations

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Dalam sidang yang digelar Kamis (13/2/2025), Majelis Hakim memutuskan untuk menaikkan vonis suami Sandra Dewi dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Langkah ini hasil upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dikutip dari Merdeka, siang ini.

Selain hukuman penjara, dikutip dari News Liputan6.com, Majelis Hakim menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara.

Harvey Moeis juga kena denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Vonis ini beda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Harvey Dinyatakan Bersalah

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terhadap vonis sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi timah, termasuk Harvey Moeis. Langkah ini dilakukan karena jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan pada persidangan tingkat pertama terlalu ringan.

"Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Minggu (29/12/2024).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update