Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun
Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami aktris terkenal Indonesia, Sandra
Dewi, kini tengah menjadi sorotan publik akibat keterlibatan nya dalam kasus
korupsi terkait timah. Tindakannya tersebut dilaporkan telah merugikan
negara hingga Rp300 triliun.
Dalam kasus yang menyeret namanya, Harvey Moeis bertindak sebagai wakil
dari PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diduga menjalin kerja sama dengan PT
Timah melalui penyewaan smelter secara ilegal. Sehubungan dengan kasus ini, seluruh aset kekayaannya
telah disita oleh Kejaksaan Agung untuk diamankan oleh Negara
Sandra Dewi (lahir 8 Agustus 1983) adalah seorang pemeran berkebangsaan Indonesia.
Ia juga dikenal sebagai duta jenama beberapa produk baik di Indonesia
maupun Asia Tenggara
Sandra Dewi merupakan anak sulung dari tiga bersaudara dari orang tua yang memiliki darah Tionghoa dan Palembang. Ia menetap di Pangkalpinang hingga pindah ke Jakarta pada tahun 2001 untuk melanjutkan kuliah di London School of Public Relations
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey
Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Dalam sidang yang digelar
Kamis (13/2/2025), Majelis Hakim memutuskan untuk menaikkan vonis
suami Sandra Dewi dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Langkah
ini hasil upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto
saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta
Pusat dikutip dari Merdeka, siang ini.
Selain hukuman penjara, dikutip dari News Liputan6.com, Majelis Hakim menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis
sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara.
Harvey Moeis juga kena denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Vonis ini beda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar
subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun
kurungan.
Harvey Dinyatakan Bersalah
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti
bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai
Rp300 triliun. Hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan dalam
putusan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terhadap vonis
sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi timah, termasuk Harvey Moeis.
Langkah ini dilakukan karena jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan pada
persidangan tingkat pertama terlalu ringan.
"Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Minggu (29/12/2024).
No comments:
Post a Comment