2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT RSM
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang modalnya dimiliki
oleh pemerintah daerah, baik sebagian maupun seluruhnya. BUMD
merupakan salah satu pilar perekonomian daerah yang berperan dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan BUMD Melaksanakan pembangunan daerah, Menyelenggarakan
kemanfaatan umum, Meningkatkan pendapatan daerah, Memberikan manfaat bagi
perkembangan perekonomian daerah.
Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus
korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM)
yang merugikan negara miliaran rupiah. Dua tersangka tersebut yakni, HK
selaku Direktur Utama dan AAJ sebagai Direktur Keuangan.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas 2 B Tuban.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Jawa Timur dugaan korupsi di tubuh BUMD PT RSM mengakibatkan kerugian
negara sebesar Rp2,6 miliar.
Modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus korupsi ini meliputi
pembuatan laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak
sesuai dengan ketentuan.
No comments:
Post a Comment