Koruptor BOK
Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat. Puskesmas merupakan ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana bantuan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelayanan
kesehatan. BOK disalurkan melalui Kementerian Kesehatan.
Tujuan BOK adalah: Meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya,
Meningkatkan kinerja Poskesdes dan Posyandu, Menyelenggarakan pelayanan
kesehatan promotif dan preventif, Mencapai target program kesehatan
prioritas, Menipiskan kesenjangan pelayanan kesehatan antara puskesmas dan
rumah sakit.
Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya Ade Yulianti dituntut hukuman
penjara 2,5 tahun dan Bendahara Karlina 2 tahun. Keduanya dinilai terbukti
melakukan korupsi dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp372
juta.
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya Ade
Yulianti dituntut hukuman penjara 2,5 tahun dan Bendahara Karlina 2 tahun.
Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasi Kesehatan
(BOK) sebesar Rp372 juta.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri
Pekanbaru, Senin (17/2/2025).
Keduanya bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
No comments:
Post a Comment