Korupsi Terus -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Koruptor BOK

Tuesday, February 18, 2025 | February 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T10:44:07Z

bok
 

Koruptor BOK


Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakatPuskesmas merupakan ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. 

Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelayanan kesehatan. BOK disalurkan melalui Kementerian Kesehatan. 

Tujuan BOK adalah: Meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya, Meningkatkan kinerja Poskesdes dan Posyandu, Menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif, Mencapai target program kesehatan prioritas, Menipiskan kesenjangan pelayanan kesehatan antara puskesmas dan rumah sakit. 

Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya Ade Yulianti dituntut hukuman penjara 2,5 tahun dan Bendahara Karlina 2 tahun. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta.

BANGKINANG (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya Ade Yulianti dituntut hukuman penjara 2,5 tahun dan Bendahara Karlina 2 tahun. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (17/2/2025).

Keduanya bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update