Korupsi Terus -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Korupsi Rumah Subsidi

Thursday, February 27, 2025 | February 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T09:58:51Z

Korupsi Rumah Bersubsidi
 

26 Unit Rumah di segel


Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau melalui program pemerintah. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki tempat tinggal yang layak. 

Ciri-ciri rumah subsidi 

·         Harga rumah terjangkau

·         Cicilan ringan

·         Uang muka ringan

·         Bebas PPN

·         Bantuan pembiayaan

·         Subsidi suku bunga

·         Tenor panjang

Syarat-syarat rumah subsidi WNI yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, Memiliki penghasilan sesuai batasan tertentu, Belum memiliki rumah, Aktif bekerja.

Kejati adalah singkatan dari Kejaksaan Tinggi. Kejati adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan memiliki wilayah hukum yang meliputi seluruh wilayah provinsi tersebut. Kejaksaan Tinggi merupakan bagian dari struktur Kejaksaan Republik Indonesia, yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. 
Secara lebih rinci, Kejaksaan Tinggi memiliki tugas dan wewenang dalam bidang penuntutan, serta kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kejati juga berperan dalam pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan, serta penanganan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.  

Penyidikan kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi yang diduga melibatkan salah satu developer atau pengembang di Kabupaten Buleleng terus bergulir. Terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyegel puluhan rumah bersubsidi di tiga lokasi perumahan yang dikembangkan PT Pacung Permai Lestari, pada Rabu (26/2). 

Total ada 26 unit rumah yang disegel oleh penyidik. Rinciannya sebanyak 23 unit di Perumahan Permai Lestari Desa/Kecamatan Tejakula, 1 unit rumah di Perumahan Permai Lestari Desa/Kecamatan Kubutambahan, dan 2 unit rumah di Perumahan Permai Lestari Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Pantauan di lokasi, penyegelan pertama dilakukan di Perumahan Permai Lestari Desa/Kecamatan Tejakula. Sejumlah penyidik kejaksaan hilir mudik di kawasan perumahan tersebut. Petugas kemudian menyegel beberapa rumah yang terlihat kosong. Mereka memasang pita dan stiker berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan Tinggi Bali pada pintu dan jendela rumah.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menjelaskan penyegelan rumah-rumah ini merupakan bagian dari penyidikan. Adapun rumah yang disegel merupakan rumah yang belum terjual alias kosong. “Jadi kami amankan, sita, dan segel supaya tidak berpindah tangan ke orang lain,” jelasnya ditemui di lokasi.


Adapun rumah-rumah yang disegel tersebut juga didokumentasikan penyidik sebagai alat bukti penyidikan. Selain rumah, penyidik juga berencana menyita sejumlah barang bukti lain, seperti alat berat dan mobil operasional milik pengembang.

Jayalantara mengungkapkan modus perusahaan pengembang yang diduga menyelewengkan rumah bersubsidi. Perusahaan diduga mencatut identitas KTP masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah subsidi. Rumah tersebut kemudian dijual kembali oleh pengembang ke masyarakat mampu.

“Modusnya meminjam identitas masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengamprah rumah bersubsidi. Setelah itu dijual kepada masyarakat yang tidak berhak,” ungkap dia.

Ia menambahkan, di setiap lokasi perumahan yang dikembangkan perusahaan tersebut terdapat rumah bersubsidi yang diduga diselewengkan. Namun penyidik tidak menyita ataupun menyegel rumah yang sudah diperjualbelikan. 

Di sisi lain, penyidik Kejati Bali tengah memeriksa beberapa pegawai dan pimpinan perusahaan pengembang. Pemeriksaan itu dilakukan secara maraton untuk mengumpulkan keterangan. Penyidik juga berencana memanggil para pembeli rumah bersubsidi tersebut untuk dimintai keterangan.

Kata Jayalantara, dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan akan juga berkoordinasi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang merupakan penyelenggara program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Itu kami akan koordinasi dengan BPT Tapera selaku pemilik FLPP. Kami akan koordinasi bagaimana skema hukum yang bisa dilakukan. Karena yang membiayai BP Tapera, bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali menggeledah kantor developer atau pengembang perumahan PT Pacung Permai Lestari di Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis (20/2) siang. Penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi.

Kasus ini diduga melibatkan salah satu perusahaan pengembang. Penyidikan baru dimulai pada awal tahun 2025 berangkat dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan rumah bersubsidi. Rumah bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) namun diselewengkan.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update