Negara koruptor adalah negara yang memiliki tingkat korupsi
tinggi. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara,
perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi
atau orang lain.
Negara-negara korup di dunia
·
Somalia memiliki skor CPI 11, menjadikannya negara paling korup di
dunia
·
Venezuela memiliki skor CPI 13
·
Suriah memiliki skor CPI 13
·
Sudan Selatan memiliki skor CPI 13
·
Yaman memiliki skor CPI 16
·
Nikaragua memiliki skor CPI 17
·
Korea Utara memiliki skor CPI 17
·
Haiti memiliki skor CPI 17
·
Guinea Khatulistiwa memiliki skor CPI 17
·
Turkmenistan memiliki skor CPI 18
Indonesia dan korupsi
·
Pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara dalam
Indeks Persepsi Korupsi (CPI).
·
Indonesia masuk dalam top 5 negara di ASEAN yang paling korup.
·
Skor CPI Indonesia turun 4 poin dari tahun 2021, atau merupakan penurunan
paling drastis sejak 1995.
Korupsi menjadi ancaman serius bagi kemajuan bangsa. Praktik curang ini
merugikan keuangan negara, merusak moral dan menghambat kemajuan di berbagai
bidang.
Beberapa jenis korupsi yang sering ditemui di Indonesia antara lain suap, penggelapan,
pemerasan, nepotisme, kolusi, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan
markup anggaran.
Perlawanan terhadap korupsi terus dilakukan. Dalam kurun waktu tertentu, setidaknya ada tiga
kasus mega korupsi di Indonesia yang menggegerkan publik. Tidak tanggung-tanggung,
kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Berikut merdeka.com
merangkumnya:
Kasus BLBI
Kasus penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bikin negara
merugi hingga ratusan triliun rupiah. Sudah lebih dari dua dekade sejak
kasus itu terjadi, hingga kini persoalan ini belum tuntas sepenuhnya.
Kasus BLBI bermula pada 1997-1998, ketika Bank Indonesia (BI) memberikan
pinjaman kepada bank-bank yang hampir bangkrut akibat diterpa krisis
moneter. Saat itu, sejumlah bank mengalami masalah likuiditas yang membuat
nilai tukar rupiah terdepresiasi sangat dalam hingga Rp15 ribu per dolar AS.
Kejatuhan rupiah ini membuat utang valuta asing (valas) perbankan
membengkak.
Pada Desember 1998, Bank Indonesia kemudian menyalurkan dana bantuan
Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Namun, dana BLBI justru banyak diselewengkan
oleh para penerimanya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000,
ditemukan kerugian negara mencapai Rp138 triliun dari dana yang telah
disalurkan.
Korupsi Timah
Kasus kedua adalah korupsi pengelolaan tata niaga komuditas timah tahun 2015 sampai 2022.
Sejumlah orang termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani
proses hukum dalam perkara ini. Total kerugian negara mencapai Rp300
triliun.
Kerugian negara meliputi kerja sama penyewaan alat processing pe-logaman
timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14.
Kemudian, Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah
ilegal Rp26.648.625.701.519,00. Lalu, Kerugian negara atas kerusakan
lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271.069.688.018.700,00.
Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300
triliun).
Kasus Pertamina
Terbaru adalah kasus korupsi di Pertamina. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Agung (Kejagung).
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT
Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun
2018-2023 ini, kerugian negara Rp193,7 triliun.
"Kerugian keuangan Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,"
tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung,
Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Qohar merinci komponen kerugian negara tersebut, yakni berasal dari kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, kerugian impor melalui broker, serta kerugian dikarenakan subsidi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan hingga menuju angka pasti
No comments:
Post a Comment