Korupsi di KONI Makassar: 3 Pengurus-2 Orang dari EO Kini Tersangka
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Komite Olahraga Nasional (KON) adalah lembaga otoritas keolahragaan di Indonesia.
Polemik mengenai penamaan KONI/KON muncul karena terbitnya Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang
tidak menyebutkan nama KONI, melainkan KON dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Dalam Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa pada 30 Juli,
disepakati bahwa nama KONI dipertahankan dan dibentuk KOI yang akan
menjalankan fungsi sebagai Komite Olimpiade Nasional (national olympic committee/NOC) Indonesia. Walaupun begitu,
polemik masih muncul terutama dari kalangan Pemerintah dan DPR yang
mengganggap masih ada hal-hal yang bertentangan dengan UU dan PP tersebut,
terutama mengenai penamaan dan keanggotaan KONI.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan 5 orang tersangka
dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Makassar, Sulawesi Selatan
(Sulsel). Terbaru, 2 orang dari event organizer (EO) KONI Makassar inisial
HH dan JTU turut terseret jadi tersangka.
"Keduanya merupakan event organizer pada Malam Juara Tahun 2022,
Pembukaan dan Penutupan Porkot (Pekan Olahraga Kota) Tahun 2023, dan
Kampung Atlet Tahun 2023," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Alamsyah kepada
detikSulsel, Sabtu (15/2/2025).
HH dan JTU resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh
Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar pada Jumat
(14/2). Alamsyah mengungkapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai
penyidik melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi KONI Makassar tahun
anggaran 2022-2023.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan
pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam
penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan tahun 2023," paparnya.
"Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1
Makassar," imbuh Alamsyah.
Alamsyah menyebut keduanya disangkakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat
(1) subsider pasal 3 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ketua KONI Makassar-2 Pengurus Tersangka
Nauli mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data. Data
tersebut berasal dari anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
(SiLPA).
"Secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran SiLPA yang dilakukan
oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada. Sehingga
anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan
peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang
ada," paparnya.
Dugaan korupsi ini, kata Nauli, terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga
2023, dengan total anggaran Rp 65 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp
5 miliar SiLPA tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tahun anggaran 2022 sampai 2023. Dua tahun anggaran. Estimasi (kerugian)
kami yang kita sedang koordinasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan) Sulsel," katanya.
No comments:
Post a Comment