KPK - Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto (lahir 7 Juli 1966) adalah politikus Indonesia yang saat ini
menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP).
Pada 24 Desember 2024, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2014 yang melibatkan Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. KPK
menerangkan bahwa Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku untuk merusak telepon genggam miliknya lalu melarikan diri.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah sebuah partai politik di Indonesia berposisi kiri-tengah. Sejak tahun 2014, partai ini telah menjadi partai penguasa dan terbesar di Dewan Perwakilan Rakyat dengan 128 kursi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, menjadwalkan
pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai
tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di
Jakarta, Senin.
Pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejauh ini belum ada keterangan dari KPK soal
materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto
pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan
status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan
praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara
kepada pemohon sejumlah nihil.
Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak
jelas," ujar Djuyamto.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang
tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris
Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri
Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan
mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat
menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil
Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil
dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui
Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan
penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar
19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019
sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai
anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
No comments:
Post a Comment