Koruptor Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (biasa disingkat menjadi Ditjen Pajak atau DJP) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi eks
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad
Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv yang diduga menerima
gratifikasi.
Dia diduga menjadi penerima gratifikasi oleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Sejak 2011, tersangka HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten," kata Direktur
Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.
Pada 2015 – 2018, kata Asep, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Selama menjabat, Haniv diduga
telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk
kepentingan dirinya serta usaha anaknya. Feby Paramita, anak Haniv, yang
memiliki background pendidikan mode memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV. Usaha tersebut sudah ada
sejak 2015 dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Asep menyebut pada 5 Desember 2016, Muhamad Haniv mengirimkan surat
elektronik atau e-mail kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Penanaman Modal Asing 3 Yul Dirga. Tujuannya untuk dicarikan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan pada 13 Desember
2016.
"Permintaan ditujukan untuk dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat
saja," ujarnya. Kemudian, pada budget proposal tertera
nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby
Paramita dengan permintaan uang Rp 150 juta.
Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk
ke rekening BRI milik Feby yang diidentifikasi terkait dengan pemberian
gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta
Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 senilai Rp 300
juta.
Pada 2016-2017, keseluruhan uang masuk ke rekening BRI milik Feby terkait
dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. POUR HOMME by FEBY HANIV yang berasal dari perusahaan maupun
perorangan yang menjadi Wajib Pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta
Khusus adalah sebesar Rp 387 juta. Sedangkan yang berasal dari perusahaan
maupun perorangan yang bukan Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta
Khusus masuk sebesar Rp 417 juta.
Nominal keseluruhan penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV sebesar Rp 804 juta.
Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan
atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show, dengan kata lain tidak mendapat eksposur maupun keuntungan lainnya.
Pada periode 2014–2022, Muhamd Haniv diduga beberapa kali menerima
sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait
melalui Budi Satria Atmadi. Selanjutnya, Budi menempatkan deposito pada
BPR menggunakan nama pihak lain dengan nominal Rp 10.347.010.000. Dia juga
mencairkan seluruh deposito ke rekening Haniv Rp 14.088.834.634.
Dan pada periode 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing dengan total Rp 6.665.006.000. Atas perbuatannya, Haniv diduga telah melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804.000.000. Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,088,834,634 sehingga total penerimaan mencapai Rp 21,560,840,634 atau Rp 21,5 miliar.
No comments:
Post a Comment