Polri - Korupsi Rusun Cengkareng
H. Prasetyo Edi Marsudi, S.H. adalah seorang politikus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta
periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Rusun atau rumah susun adalah bangunan bertingkat yang berfungsi
sebagai hunian. Rusun merupakan program resmi pemerintah
Indonesia.
Tujuan pembangunan rusun
· Meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan tanah
· Mencegah pemukiman kumuh
· Menyediakan ruang terbuka hijau di perkotaan
· Menjamin rumah susun layak huni dan terjangkau
· Menunjang kebutuhan sosial dan ekonomi
· Mendorong pengembangan kawasan perkotaan
Hari ini, Senin, 17 Februari 2025, Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi
pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta
Barat.
Waka Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa
mengatakan, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu diagendakan dimintai
keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada pukul
10.00 WIB.
"Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik,
beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00," katanya saat dikonfirmasi,
Senin.
Kortas Tipikor Polri masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi
pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun
oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun
anggaran 2015.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pemanggilan
terhadap Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu telah berkoordinasi dengan
jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, nama Prasetyo sempat disebutkan saksi dalam perkara dugaan
korupsi lahan Cengkareng.
"Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih
saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut," ucap
Cahyono.
Di sisi lain, Cahyono mengungkapkan ada faktor yang bikin penyidikan
berjalan lambat. Salah satunya, lantaran ada gugatan praperadilan yang
dilakukan tersangka Rudy Hartono Iskandar.
"Belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan
prapid. Jadi kasus itu praperadilan dua kali. Putusan pertama itu sebagian
dikabulkan. Kemudian putusan praperadilan yang kedua itu dibatalkan
penyidikannya," tutur dia.
"Nah penyuapan inilah yang kemarin di prapid namun putusan hasil prapid
itu `no`, tidak dapat diterimalah," imbuhnya.
Pada 2022 lalu, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus
dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar
ini.
Kedua tersangka yakni Sukmana selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan
Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta serta Rudy Hartono Iskandar yang merupakan terdakwa kasus
korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
No comments:
Post a Comment